FAKTA BUNGO –Kabag Pemerintahan Setda Bungo Said Andi Sadri Alhabsy memberikan komentar terkait pembatalan hasil lelang Jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama beberapa hari yang lalu.
Walaupun surat pembatalan telah di keluarkan oleh BKPSDMD, dia menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan kewenangan pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati.
Dia menyebutkan, bahwa secara pribadi tidak keberatan dengan pembatalan tersebut, namun dirinya percaya bahwa langkah yang diambil oleh pemerintah daerah pasti bertujuan untuk pembangunan Kabupaten Bungo ke depannya.
Ini menunjukkan bahwa Kabag Pem memahami dan mendukung keputusan pemerintah daerah meskipun dirinya adalah salah satu peserta lelang.”Ucapnya singkat, Selasa siang (01/07/2025).(FB).



